Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Sigit Dani mengatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat atas kasus ini.
“Benar, sudah ada masyarakat yang melapor mengenai kasus arisan online ini,” terang Kombes Pol. Sigit Dani pada Sabtu (22/05/21).
Direskrimsus Polda Jambi menambahkan, pihak kepolisian telah membuka posko pengaduan online bagi masyarakat.
“Benar, kami telah membuka posko pengaduan online bagi masyarakat dengan cara mengubungi nomor 0897- 9620- 04 atau dengan mengisi form : https://bit.ly/2Q2QEdw0L ,” jelas Perwira Menengah Polda Jambi
Masyarakat yang menjadi korban arisan ini diharapkan dapat melapor, agar bisa segera di lakukan pendataan mengenai kerugian dan jumlah korban dalam kasus ini dan segera dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian.
(ym//)