Bid TIK Polda Kepri – Pangkalpinang. Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang Pria berinisial AN alias Aris (41) di Jalan Kelapa Hutan Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Diketahui bahwa tersangka diamankan setelah melakukan pengangkutan pasir timah saat melintas di Jalan Kelapa Hutan Desa Riding Panjang.
“Benar, telah diamankannya tersangka AN alias Aris terkait tindak pidana pengangkutan pasir timah tanpa izin pada Selasa malam kemarin oleh Subdit IV Tipidter,” ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes. Pol. Jojo Sutarjo, S.I.K., M.H., Rabu malam.