Ditreskrimsus Polda Aceh Berhasil Tangkap Seorang Tersangka Terkait Penambangan Emas Ilegal di Geumpang

ditreskrimsus polda aceh berhasil tangkap seorang tersangka terkait penambangan emas ilegal di geumpang 15920
Bid TIK Polda Kepri – Banda Aceh. Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengamankan seorang tersangka terkait pengungkapan penambangan emas ilegal di Geumpang Kabupaten Pidie, Kamis (28/01/21)

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy mengatakan, personel Ditreskrimsus telah mengamankan seorang berinisial M (41) yang diduga melakukan tindak pidana penambangan emas ilegal di Geumpang.

Tersangka M merupakan warga Tangse telah diamankan petugas bersama barang bukti lainnya berupa 1 unit alat berat/beco jenis Excavator merk Hitachi warna orange dan 2 lembar karpet asbuk warna hijau

Kombes Pol. Winardy menjelaskan lokasi penambangan emas ilegal tersebut tepat berada di wilayah aliran sungai Desa Keune Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie

Kabid Humas menuturkan pengungkapan penambangan emas ilegal itu diawali penemuan lokasi oleh sejumlah personel Ditreskrimsus Polda Aceh pada pada Senin (25/1/21) sekira pukul 03.00 wib dan selanjutnya mengamankan tersangka bersama barang buktinya untuk diproses hukum lebih lanjut

“Kepada tersangka tersebut disangkakan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tutup Perwira Menengah Polda Kalteng.

(ym//)