Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nurochman Nulhakim mengatakan, aksi penyelundupan rokok ilegal dan minuman beralkohol menggunakan kapal berlayar tanpa dilengkapi dokumen pabeanan itu berhasil digagal pada Rabu (03/02/2021) lalu sekira pukul 05.04 WIB.
“Tim berhasil menggagalkan 1 unit Speedboat tanpa nama bermesin tempel Merk Yamaha 2 x 200 PK yang berlayar tanpa dilengkapi pabeanan sebagaimana dimaksud dalam UU Pelayaran dan UU Pabeanan,” jelas Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Kepri, Sabtu (06/02/2021).
Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Kepri mengatakan bahwa dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti 1 unit speedboat tanpa nama bermesin tempel merk Yamaha 2 x 200 PK, 52 case mikol kaleng merk Tiger, 48 case mikol kaleng merk Carlsberg, 132 kardus rokok merk H Mind dan 20 kardus rokok merk Luffman.
Selanjutnya kru kapal dan barang bukti kapal, mikol, serta rokok di serahkan ke kantor Bea Cukai Batam.