Bid TIK Polda Kepri– Mamuju. Direktorat Kriminal
Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar melakukan penahanan terhadap tiga tersangka
dugaan kasus korupsi proyek PLTS di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan
Bonehau, Kabupaten Mamuju yang dikerjakan oleh PT Priyaka Karya dengan nilai
kontrak Rp. 2,2 miliar.
Diketahui dari perbuatan tersangka atas penyimpangan
pekerjaan PLTS Fotovoltaik keuangan negara mengalami kerugian Rp.
322.660.800,00 (Tiga ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh enam ribu
delapan ratus rupiah).
Ketiga tersangka yang ditahan saat ini masing-masing dengan
Inisial AES (56) ASN, DNTA (35) ASN dan AT (44) ASN.
Kasubdit III Tipidkor AKBP Hengky Kristanto Abadi
mengungkapkan penahanan yang dilakukan ini adalah tindak lanjut perkembangan
kasus penyimpangan pekerjaan PLTS, kalau sebelumnya baru penetapan tersangka
saat ini ketiga tersangka sudah di tahan di Mapolda,
Terlihat dalam kegiatan tersebut ketiga tersangka juga
dihadirkan dan diberatkan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18
undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang
perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi jo pasal.
Dasar penahanan kepada tiga tersangka adalah Laporan Polisi
nomor : LP/A/26/II/2022/SPKT.Ditkrimsus/Polda Sulbar tanggal 15 Februari 2022.