Bid TIK Polda Kepri– Jakarta. Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional tahun 2023 sebanyak 15 hari. Selain itu, pemerintah juga menambah libur cuti bersama sebanyak 8 hari. Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, di Jakarta, Selasa .