Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan personel kepada pemerintah daerah, yang menggelar operasi yustisi dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan. Karena, landasan dari operasi yustisi ini juga berdasar pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Protokol Kesehatan.
Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, kasus penyebaran dan penularan COVID-19 di Jateng masih cukup tinggi dan berisiko. Sehingga, masyarakat harus terus didorong untuk patuh pada protokol kesehatan yang berlaku selama masa pandemi.
Menurut Kapolda, kepatuhan masyarakat bisa dilakukan dengan memakai masker setiap beraktivitas di luar rumah dan rajin mencuci tangan baik sebelum atau setelah melakukan aktivitas. “Kalau di tingkat provinsi sudah ada perdanya, dan kalau kabupaten/kota se-Jawa Tengah juga sudah ada perbup atau perwal. Ini yang kita lakukan. Jadi, penegakan hukum terkait Inpres Nomor 6 Tahun 2020 perwujudannya semacam ini (razia) dan membiasakan masyarakat dengan TNI/Polri yang didukung masyarakat setempat melakukan kegiatan penegakan hukum. Dan itu sanksinya berdasarkan kearifan lokal di masing-masing kabupaten/kota berbeda-beda,” jelasnya, Rabu (16/9/20).
Kapolda lebih lanjut menjelaskan, pihaknya akan selalu mendampingi petugas Satpol PP di kabupaten/kota se-Jateng saat kegiatan operasi yustisi penegakan hukum terhadap protokol kesehatan. Terutama, saat menertibkan masyarakat untuk memakai masker dan menjaga jarak di tempat-tempat keramaian.
“Pasar tradisional, di jalan dan tempat keramaian lainnya menjadi lokasi penegakan hukum terhadap protokol kesehatan. Ini kita minta dukungan dari masyarakat, agar secara sadar dan patuh pada protokol kesehatan,” terang Jenderal Bintang Dua tersebut.