Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Marak beredar postingan video
di media sosial yang mengklaim bahwa judi online legal dan dijamin oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Faktanya, hal tersebut telah diklarifikasi melalui akun
Instagram resmi OJK @ojkindonesia, bahwa OJK tidak pernah memberikan izin
kepada judi online.
Pihak OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap
penipuan yang mencatut nama OJK. Cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan
OJK melalui Kontak OJK 157 @kontak157.