Bid TIK Polda Kepri– Jakarta. Beredar unggahan video
di Facebook dengan klaim bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik
Indonesia periode 2000-2001 Rizal Ramli ditangkap oleh Detasemen Khusus 88
(Densus 88) Antiteror karena menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan
tindak pidana korupsi. Postingan video tersebut berjudul “Sebut J0k0wi K0rvps1
T3g4s.. D3nsus 88 Langsung Tindak T3g4s Rizal Ramli Begini.”
Dalam postingan tersebut turut disertai gambar thumbnail
yang menampilkan Rizal Ramli menggunakan kemeja putih dan dikawal oleh Densus
88.
Faktanya, dilansir dari kompas.com, gambar thumbnail yang
ditampilkan dalam unggahan video merupakan hasil suntingan dari foto yang
termuat dalam artikel merdeka.com tanggal 27 April 2021 yang membahas mengenai
penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman oleh
Densus 88.
Selain hal tersebut, narator dalam unggahan video membacakan
narasi yang termuat dalam artikel liputan6.com tanggal 21 Agustus 2023 yang
memberitakan kedatangan Rizal Ramli dan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien
Rais ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kesimpulan, video di Facebook dengan klaim bahwa Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia periode 2000-2001 Rizal
Ramli ditangkap oleh Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror karena menyebut
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan tindak pidana korupsi adalah informasi
yang tidak benar/disinformasi.