Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut Wakabareskrim Polri, Irjen. Pol. Wahyu Hadiningrat, S.IK., M.H., Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen. Pol. Drs. Arman Depari dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.IK. serta Kabagpenum Ro Penmas Divisi Humas Polri, KBP. Ahmad Ramadhan.
Dalam penjelasannya, Wakabareskrim Polri menyampaikan dari total barang bukti yang diamankan dari 8 tersangka yang dimusnakan ada 175,6 kilogram sabu, 300 butir ekstasi, dan 300 butir erimin5. Seluruh narkoba yang kita musnahkan merupakan hasil pengungkapan Dittipid Narkoba Bareskrim kerja sama dengan Bea Cukai dan insititusi yang lain.
Untuk jaringan West African, kami berhasil menangkap tersangka berinisial ES pada 27 Mei 2020 di sebuah gudang bengkel las, Jalan Ujung Harapan, Kampung Pulo Asem, Babelan Kota, Bekasi, Jawa Barat. Kemudian tin juga menangkap ZN dan AL di Komplek Permata Hijau, Kelurahan Grogol, Jakarta Selatan pada Minggu, 31 Mei 2020 dan pengungkapan jaringan Malaysia-Pekanbaru, tim juga menangkap tersangka berinisial SD pada 18 Juni 2020 di depan Bank BTN KCP Panam, Simpang Baru, Tampan, Kota Pekanbaru, Riau. Penangkapan empat tersangka dalam tiga jaringan internasional berbeda diantaranya jaringan Afrika Barat, Pakistan, dan Malaysia,” tambah Wakabareskrim Polri.
“Pemusnahan narkotika ini dilakukan dengan menggunakan mesin penghancur. Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan amanat undang-undang dan pemusnahan barang bukti narkoba itu disebut bentuk transparansi kepada publik,” pungkas Wakabareskrim Polri Irjen. Pol. Wahyu Hadiningrat, S.IK., M.H.
(sm/bq/hy)