Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana
Narkoba Bareskrim Polri membeberkan hasil dari pemeriksaan Zul ZIvilia terkait
kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol.
Mukti Juharsa mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa vokalis grup
Zivilia tersebut merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama. Sebab, Zul
mengaku sangat mengenal Fredy.
“Bahwa Zul langsung kaitannya dengan Fredy Pratama. Karena
barang bukti yang diterima oleh Zul adalah itu barang bukti punya Fredy
Pratama,” jelasnya dikutip dari Antara, Kamis .
Direktur menjelaskan, Zul mengedarkan narkoba milik jaringan
Fredy Pratama sebanyak 23 ribu butir ekstasi dan 30 kg shabu. Sebelum ditangkap
Maret 2019, Zul menjadi kurir Fredy Pratama untuk wilayah Indonesia bagian
Timur, yakni Sulawesi Selatan. Peran tersebut dijalani selama kurang lebih enam
bulan.
Ditambahkan Direktur, setelah ditangkap dan ditahan, Zul
mengaku tetap menerima uang selama delapan bulan dari Fredy Pratama dengan
nominal Rp4 juta per bulannya. Berdasarkan pengakuan Zul, anggota jaringan
Fredy Pratama tetap diperhatikan saat sudah mendekam di dalam sel.
“Itu semenjak di dalam sel ya. Di dalam sel ada tujuh bulan,
delapan bulan dia terima uang dari Fredy Pratama, yang mana menerima uang
tiap bulan Rp 4 juta,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mendalami informasi
terkait jaringan Fredy Pratama kepada pihak-pihak yang diduga terlibat. Selain
itu, dipastikan keberadaan Fredy Pratama yang masih buron akan terus dikejar.
“Ini pasti terus bergulir, siapa yang terlibat akan jadi
tersangka,” ujar Direktur.