“Over Dimensi merupakan kejahatan lalu lintas, Over Loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi ODOL ini kejahatan lalu lintas,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri saat menggelar pelatihan dan sosialisasi penertiban ODOl di Tol Cikampek, Selasa (25/1/22).
Brigjen. Pol. Aan Suhanan juga mengatakan kendaraan ODOL memiliki dampak yang luar biasa yang diantaranya seperti kecelakaan dan perlambatan lalu lintas hingga mempercepat kerusakan jalan.
Jenderal Bintang Satu tersebut menyebut Korlantas Polri hingga saat ini belum menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan ODOL. Saat ini, Kepolisian masih dalam tahap sosialisasi dan hanya memberikan surat teguran kepada perusahaan yang melanggar.
“Ke depan ketika penindakan tegas tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada. Overload kita tilang, Over Dimensi kita lakukan penyidikan lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri.
Brigjen. Pol. Aan Suhanan menjelaskan, sedikitnya ada 57 kecelakaan lalin yang melibatkan kendaraan ODOL pada tahun 2021 lalu. Dirgakkum Korlantas Polri pun mendukung upaya Kementerian Perhubungan yang menargetkan Zero ODOL di 2023 nanti.