tengah menyelidiki kasus bos PT. MRP, LPF. Pengusaha distributor dan pemasok
buah impor tersebut diduga memalsukan tagihan perusahaan dalam pailit.
“Betul dan saat ini masih dilakukan penyelidikan,” jelas
Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Hady Saputra Siagian, S.I.K., S.H.,
M.H.. dilansir dari akurat.co, Senin .
Pengadilan Negeri Jakpus, yang ditangani oleh kurator Dito
Sitompul menyatakan bahwa PT. MRP dinyatakan pailit. Berdasarkan laporan polisi
Nomor LP/BL/275/II2023/SKPT Polres Metropolitan Jakpus, LPF diduga melakukan
sejumlah pelanggaran hukum dalam sidang pailit, di antaranya memalsukan akta
otentik, memberikan keterangan palsu, dan mengajukan tagihan palsu. Akibat dari
perbuatan itu, muncul kerugian berupa kenaikan tagihan hutang. Sehingga ada
upaya memanipulasi kewajiban PT MRP, termasuk soal penemuan pesangon 64 orang
karyawan.
Salah satu perwakilan eks karyawan PT MRP, Siti Suraeni
menjelaskan, pihaknya mengaku belum menerima pesangon dan gaji selama hampir
satu tahun pada 2021 lalu.