Dewan Pers: Masih Ada Celah Jurnalis Diperkarakan Hukum

dewan pers masih ada celah jurnalis diperkarakan hukum 58934

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Dewan Pers menyebut pers
di Indonesia masih memiliki celah untuk diperkarakan secara hukum, meski sudah
dilindungi. Celah ini terdapat pada regulasi dan implementasi di lapangan.

Anggota Dewan Pers Totok Suryanto menjelaskan, UU Pers tidak
menyediakan “self contained regulation” atau suatu aturan yang menghendaki
adanya mekanisme tertentu yang harus ditempuh sebelum masuk ke proses hukum.

“Ketiadaan penegasan tsb membuat insan pers di
Indonesia berisiko diperkarakan langsung melalui jalur hukum,” ujar Totok
dalam forum dialog publik bertema ‘Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis’,
pada Rabu (31/5/2023).

 

Sementara, tiga jalur peradilan yang paling banyak ditempuh
terhadap pers adalah Peradilan Pidana (kriminalisasi), Peradilan Perdata
(gugatan perdata), dan Peradilan Administrasi/Peradilan Tata Usaha Negara/TUN
(gugatan tata usaha negara).

Meski demikian, lanjut Totok, tetap ada sejumlah putusan
hukum yang mendukung kebebasan pers. Putusan itu di antaranya, Putusan Mahkamah
Agung No. 903K/Pdt/2005 (Tom Winata vs Tempo) mengakui mekanisme Hak Jawab
sebagaimana diatur dalam UU Pers harus ditempuh sebelum memasukkan gugatan ke
pengadilan, atau Putusan Peninjauan Kembali No. 273 PK/PDT/2008 dalam gugatan
Suharto vs Time pada 2009 lalu.

Untuk itu, Totok berharap, para penegak hukum di Indonesia
memahami mekanisme undang-undang pers agar celah pemidanaan pers di luar UU
Pers dapat diminimalisasi. “Upaya ini agar mendukung tren positif
kebebasan pers di Indonesia yang dalam lima tahun terakhir terus meningkat
secara perlahan,” tutup Totok.