perempuan pembawa senpi yang ingin terobos Istana, Siti Erlina diduga memiliki
hubungan dengan organisasi Hizbut Tahrir (HTI) dan Negara Islam Indonesia
(NII). Dugaan itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dengan
menganalisa akun media sosial (medsos) Siti Erlina.
“Di pemeriksaan awal masih mencoba menganalisis
keterhubungan dengan jaringan yang ada. Kita ingin mencari tahu motivasi yang
datang apa. Jadi masih kita dalami tidak semata-mata dari keterangan
pelaku,” ungkap Aswin, Rabu 26 Oktober 2022.
Aswin mengatakan,dari pemeriksaan itu, medsos Siti terhubung
kepada beberapa akun yang terindikasi kepada HTI dan NII. Siti juga sering berinteraksi dengan dua orang anggota NII
Jakarta yaitu BU dan JM.
Baca Juga :
“Di mana BU dan JM diketahui sudah baiat kepada Amil
NII,” kata Aswin.
Aswin mengatakan, BU adalah suami dari Siti Elina.BU
menjabat sebagai Bendahara NII Jakarta Utara. Sedangkan, JM adalah Murabbi atau
guru yang mengajarkan Siti. “Oleh karena itu,penanganan ini melibatkan UU tentang
penanggulangan tindak pidana terorisme. Kita akan terus berdampingan dengan
Polda Metro Jaya untuk mendalami kasus ini,” ujarnya
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan,
pihaknya telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka. “Kami konstruksikan dengan UU Darurat Tahun 1951
tentang penguasaan senpi ilegal,” ujar Hengki.
Selain itu, polisi juga menerapkan pasal 335 KUHP kepada
Siti Elina. “Kita konstruksikan juga pasal 335 KUHP karena adanya
paksaan fisik dan psikis, sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas,
terukur dan tetap humanis,” katanya.
Hengki menambahkan, Siti Elina mengarah kepada kelompok
radikalisme. “Setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata benar
tersangka ini mengarah ke hal hal berkait radikalisme dan teror,” katanya.