Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., menjelaskan bahwa dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan sebanyak 58 orang dan 11 orang tahanan terorisme dari Mako Brimob Merauke semuanya dipindahkan ke Rutan Mabes Polri.
Kabag Penum Divhumas Polri mengatakan jaringan teroris yang terafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) ini mendapat pengawalan ketat dari Densus 88 Antiteror Polri selama proses pemindahan. Mereka diperiksa terlebih dahulu oleh tim Densus 88 Antiteror Polri sebelum diterbangkan ke Jakarta.
“Pemindahan tahanan tindak pidana terorisme ke Jakarta bertujuan untuk proses hukum lebih lanjut. Pemindahan 69 tahanan kasus terorisme dilaksanakan sesuai SOP (Standar Oprasional Prosedur) pengawalan dan pengamanan tahanan terorisme,” jelas Kabag Penum Divhumas Polri.
Menurutnya, proses pemindahan para tahanan kasus tindak pidana terorisme itu berjalan dengan aman dan terkendali. Mereka, akan ditempatkan di rutan khusus tindak pidana terorisme.