“Hari ini telah dilakukan tindakan penegakan hukum oleh Densus 88 Mabes Polri, bersama Polda Sulsel, dan Polrestabes Makassar terhadap dua orang pelaku berinisial R dan satu lagi belum diketahui identitasnya,” jelas Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Witnu Urip Laksana, Rabu (06/01/2020).
“Dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada dua orang tersebut mengakibatkan meninggal dunia,” jelas Kapolrestabes Makassar.
Kapolrestabes Makassar mengatakan tim Kepolisian saat ini masih melakukan penjagaan di sekitar lokasi penangkapan yang berada di dalam kompleks perumahan warga.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, penangkapan ini dilakukan pada pagi tadi sekitar pukul 06.00 Wita di wilayah Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut informasi terkait penangkapan ini otoritasnya Mabes Polri.
(fn/bq/hy)