Baca juga :
Dia mengatakan, pelaku penganiaya kaum disabilitas itu sudah diputus hakim selama 4 tahun penjara pada bulan September tahun 2022 lalu. Dirinya merasa terkejut karena baru-baru ini melihat tersangka tersebut sudah bebas berkeliaran.
Mendengar hal ini, Kapolda langsung memerintahkan salah satu stafnya untuk mencatat hal itu agar dilihat kembali alur kasusnya.
“Ini nanti kita lihat, tolong ya Adi Erna kasih datanya. Siapa nama anggota kita yang pernah tanganinya. Berapa hukumannya, kapan dia jalani hukuman,” jelas Kapolda.