Bid TIK Polda Kepri – Metro. Pemuda berinisial RN (27) warga Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat lakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar. Unit PPA Satreskrim Polres Metro Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku berawal dari adanya laporan polisi dari pihak keluarga korban, Senin .
“Modusnya pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban, berawal pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial facebook, kemudian pelaku mengajak korban untuk kerumah pelaku di Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro dan dirumah pelakulah, RN melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban OS, dari keterangan pelaku, sudah melakukan sebanyak 5 (Lima) kali kepada OS. Dan korban OS diperkirakan sampai hamil,” jelas Kapolres Metro Polda Lampung, AKBP. Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu. Mangara Panjaitan.