Denda Tilang Emisi Mulai Diberlakukan Hari Ini

denda tilang emisi mulai diberlakukan hari ini 62984

Bid TIK Polda Kepri

– Jakarta. Pemerintah Provinsi
(Pemprov) DKI Jakarta bersama pihak terkait mulai memberlakukan denda tilang
emisi hari ini Jumat . Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No 66 Tahun
2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Diketahui, denda tilang emisi merupakan upaya Pemprov dan
pihak terkait lainnya untuk mengurangi polusi udara yang saat ini menjadi momok
di wilayah Ibu Kota.

 

Dilansir dari pmjnews, Jumat , Wakil Direktur Lalu
Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan menjelaskan bahwa
mekanisme tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi saat razia sama
seperti tilang biasanya.

Menurutnya, kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi
nantinya akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000. Sedangkan roda empat
maksimal Rp500.000.

“Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme
sidang atau pembayaran denda ke bank,” jelas AKBP Doni Hermawan.