Dalami Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo, Polri Minta Saran Kemendag

dalami dugaan penipuan aplikasi jombingo polri minta saran kemendag 61216

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polda Metro Jaya tengah
menyelidiki laporan polisi terkait dengan dugaan penipuan oleh perusahaan PT.
Bingoby Digital Kreasi dalam mengelola aplikasi e-commerce Jombingo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri
Simanjuntak mengatakan, akan meminta pandangan ahli Kementerian Perdagangan
terkait skema ponzi dalam investasi aplikasi.

“Terkait skema ponzi masih perlu pendalaman dan
koordinasi lebih lanjut dengan ahli dari Kemendag,” ujar Kombes Pol. Ade
dikutip dari PMJ News, Rabu (19/7/23).

Menurutnya, korban yang ditangani penyidik mulai mengikuti
aplikasi Jombingo sekitar bulan Mei 2022. Korban mengaku pernah mendapatkan
keuntungan, namun dana yang masih ada pada aplikasi Jombingo tidak dapat dicairkan.

“(Dana tidak bisa dicairkan) karena aplikasi Jombingo sudah tidak dapat
diakses lagi,” tuturnya.

 

Sebelumnya, Kepolisian telah menerima dua laporan polisi
terkait dugaan tindak pidana penipuan Aplikasi Jombingo. Laporan tersebut
teregistrasi di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok.

Adapun laporan yang teregister di Polrestro Depok Nomor
LP/2009/VI/2023/Res Depok tertanggal 26 Juni 2023 dengan Pelapor atas nama
terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dengan
kerugian Rp 37.802.000.

Sedangkan LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023 yang
ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana penipuan
melalui media online sebagaimana dalam pasal 28 (1) Jo pasal 45a (1) UU No. 19
Tahun 2016 tentang ITE dengan kerugian Rp 4.500.000.

Ia menyebutkan pihaknya sudah melakukan beberapa langkah
penyelidikan terkait dengan laporan tersebut.

“Melaksanakan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby
Digital Kreasi,” jelasnya.