Press Release mengenai berita hoax tersebut dihadiri langsung Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Kapendam V/Brawijaya Kolonel Inf. Imam, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Taufik Ismail, S.Sos, dan juga hadir Kadinkes Kabupaten Gresik Bapak Saifudin Ghozali.
Pada Kesempatan tersebut Wakapolda Jatim menyampaikan bahwa jajaran cyber crime Polda dan Polres Gresik telah berhasil mengamankan seorang Tersangka inisal TS, Lk, 44 Th, WNI yang di duga melakukan pelanggaran UU RI No. 19 Th. 2016 pasal 45A ayat 1, Jo pasal 28 Ayat 1 UU RI No. 19 Th. 2008.
Wakapolda Jatim mengatakan giat Vaksisnasi ini merupakan bagian ikhtiar bagi bangsa Indonesia agar segera terhindar dan terbebas dari Pandemi Covid 19, bahwa sampai dengan saat ini Wakapolda adalah orang ke 2 yang mendapatkan Vaksin dan sampai hari ini dalam kondisi baik-baik saja.
Kapolres GresikĀ Menambahkan masyarakat jangan mudah menyebarkan berita bohong atau hoax karena bisa di jerat dengan Undang-Undang ITE . Masyarakat diminta Jangan mudah percaya informasi di media sosial. Disaring dulu sebelum di-sharing.