Dalam Waktu 13 Hari, Polda Bali Tilang 408 Bule

dalam waktu 13 hari polda bali tilang 408 bule 55765

Bid TIK Polda Kepri Denpasar. Polda Bali menilang sebanyak 408 Warga Negara Asing (WNA) terkait pelanggaran lalu lintas. Jumlah tersebut berasal dari razia yang dilakukan mulai dari 4 hingga 16 Maret 2023.

Kapolda Bali, Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., mengungkapkan, penertiban tersebut dilakukan terhadap bule-bule yang melanggar lalu lintas. Penindakan diberikan selama nyaris dua pekan terakhir melaksanakan penertiban.