Bid TIK Polda Kepri – Denpasar. Polda Bali menilang sebanyak 408 Warga Negara Asing (WNA) terkait pelanggaran lalu lintas. Jumlah tersebut berasal dari razia yang dilakukan mulai dari 4 hingga 16 Maret 2023.
Kapolda Bali, Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., mengungkapkan, penertiban tersebut dilakukan terhadap bule-bule yang melanggar lalu lintas. Penindakan diberikan selama nyaris dua pekan terakhir melaksanakan penertiban.