Bid TIK Polda Kepri– Bogor. Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, menangkap 21 pengedar narkoba
dalam dua pekan terakhir. Para pelaku kerap mengedarkan narkoba di sejumlah
wilayah Kabupaten Bogor.
Baca Juga :
Kasat Narkoba
Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham menerangkan, para pelaku mengedarkan narkoba
di wilayah Kecamatan Ciawi, Leuwisadeng, Rumpin, Ciseeng, Citeureup, Cibinong,
Babakanmadang, Leuwiliang, Cileungsi dan Gunungputri.
“Modus
operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan sistem tempel dan juga
melakukan sistem COD,” jelas Kasat Narkoba Polres Bogor, Jumat (18/8/23).
Dari 14 kasus
itu kami menangkap 21 orang yang terdiri dari 20 orang laki-laki dan 1 orang
Perempuan, Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu 16,69 gram, sediaan
farmasi sebanyak 11.601 butir, dan psikotropika sebanyak 77 butir dari tangan
para pelaku.
Para tersangka
dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang
narkotika, Pasal 196, Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan dan Pasal 59 Undang-Undang nomor 5 tahun 2009 tentang Psikotropika.
“Dari
barang bukti yang disita, diselamatkan sekitar 6.000 jiwa dari penyalahgunaan
narkotika,” ujarnya.