Bid TIK Polda Kepri. Polda Lampung menggencarkan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan terutama begal. Dalam 3 hari, lebih dari 20 tersangka ditangkap jajaran Polda Lampung.
“Berdasarkan data yang kami himpun sebanyak 14 kasus C3 berhasil diungkap Polres jajaran dengan 25 tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Pandra Arsyad, Minggu (23/5/2021).
Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno, memerintahkan agar jajarannya menindak para pelaku pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tiga kejahatan ini umum disebut polisi dengan sebutan C3.
Kapolda Lampung meminta jajaran untuk menindak tegas pelaku C3 dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Lampung. Sebab ulah mereka meresahkan masyarakat.
Kombes Pol. Pandra mengatakan jajaran Polda Lampung tidak ingin membuat masyarakat kecewa hingga bertindak main hakim sendiri seperti pembakaran Mapolsek Candipuro beberapa hari lalu.
Operasi penindakan pelaku C3 dilakukan sejak Kamis -Sabtu (21-23/5). Dalam penindakan ini, ada 2 tersangka yang luka ditembak dan 1 tewas ditembak karena melawan petugas.
Kombes Pol. Pandra mengimbau bagi para pelaku C3 yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri kepada petugas.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar,” tuturnya.
Berikut 14 kasus C3 yang diungkap jajaran Polda Lampung:
1. Polresta Bandar Lampung mengungkap 4 kasus C3 dengan 4 tersangka.
2. Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengungkap 1 kasus C3. Seorang tersangka mengalami luka tembak karena melawan petugas
3. Polres Way Kanan mengungkap 1 kasus kepemilikan senjata api dan senjata tajam dengan 7 tersangka.
4. Polres Lampung Utara mengungkap 3 kasus C3 dengan 4 tersangka.
5. Polres Lampung Timur mengungkap 3 kasus C3 dengan 4 tersangka. Seorang tersangka luka tembak karena melawan petugas
6. Polres Tanggamus mengungkap 1 kasus C3 dengan 4 tersangka.
7. Polres Lampung Tengah mengungkap 1 kasus C3 dengan 1 tersangka. Tersangka meninggal dunia dengan luka tembak karena melawan petugas.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugianto meminta para kapolres dan kapolsek menangkap para pelaku kejahatan jalanan, terutama begal. Perintah ini diserukan setelah kejadian Polsek Candipuro di Lampung Selatan dibakar.
“Ditegaskan kembali untuk satu bulan ke depan Kapolda menegaskan segera ungkap pelaku-pelaku kasus begal yang kita sebut dengan C3. Tanpa terkecuali, seluruh kapolres-kapolsek bergerak,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Jumat (21/5).
Perintah ini dikeluarkan Irjen Hendro agar masyarakat merasakan pelayanan maksimal kepolisian dalam hal keamanan wilayah dari para bandit.
Kabid Humas menuturkan Irjen Pol. Hendro tak ingin peristiwa Polsek Candipuro dibakar terjadi lagi.
“Semua daftar pencarian orang daripada pelaku-pelaku yang meresahkan masyarakat sekarang sedang dicari. Bahkan beliau sudah menegaskan (pelaku begal ditangkap) hidup atau mati ibaratnya harus ditangkap. Yang penting masyarakat merasa aman dan nyaman,” jelas Kabid Humas.
Dalam kasus ini, ada 14 orang pelaku yang ditangkap. Dari jumlah tersebut, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka berperan sebagai provokator hingga pelaku pembakaran. Bahkan banyak warga yang pada akhirnya ikut-ikutan meski tidak tahu persoalan.
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah menerima Laporan dari korban bergerak cepat merespon gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat.
Pada hari Kamis (21/5) Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap 4 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana curas di Pantai Cuku Pandan. Keempat pelaku tersebut RY, SR, ED, IJ yang kesemuanya warga Pekon Sukabanjar Kota Agung.
Para pelaku menghentikan korban Alwi Husin yang akan ke pantai Cuku Pandan bersama teman wanitanya. Mereka lalu merampas uang milik korban dan merusak kontak sepeda motor yang digunakan korban.