Terkait kebijakan itu, Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Tata Reda mengimbau masyarakat untuk mengikuti kebijakan pemerintah. Sebab, kasus corona di Sumatera mengalami peningkatan.
“Warga masyarakat, tetap (diimbau) mengurangi mobilitas dulu dan apabila akan melaksanakan perjalanan wajib dilengkapi surat hasil rapid test antigen negatif,” ujar Dirlantas , Selasa (25/5).
Sebelumnya Satgas COVID-19 menyebut perpanjangan itu diberlakukan karena lonjakan kasus di Pulau Sumatera masih terhitung tinggi, hampir di semua provinsi.
Selain itu, masih ada 60 persen pengguna angkutan dari Pelabuhan Bakauheni-Merak yang belum kembali ke Jawa.
“Periode pascamasa peniadaan mudik (6 Mei 2021 s/d 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei s/d 24 Mei 2021, dan diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Mei 2021 khusus bagi pelaku perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa,” tutup Dirlantas , Senin (24/5) malam.