Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Dr. Rahakundini Laspetrini, M.Si atau lebih dikenal dengan nama Connie Rahakundini Bakrie, dilaporkan dua pihak ke Polda Metro Jaya dugaan menyebarkan berita bohong.
Connie Rahakundini Bakrie, dilaporkan atas unggahan akun Instagramnya yang menyebut polisi memiliki akses Sirekap dan pengisian formulir C-1.
“Dua orang pelapor dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD) telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 20 Maret 2024,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., dilansir laman okezone, Sabtu .
Kedua laporan polisi (LP) tersebut memiliki nomor register: LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ, tanggal 20 Maret 2024, dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ, tanggal 20 Maret 2024. Dua laporan berupa satu unit digital flash disk USB-Flash disk dan satu lembar tangkapan layar dari akun Instagram @connierahakundinibakrie.