Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polisi menangkap seorang
WNA asal Kenya atas nama FIK (29) lantaran diduga hendak mengedarkan sabu
seberat 5 kilogram. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Komarudin,
S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa FIK berhasil ditangkap saat baru tiba di
Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (23/7/23).
“Info yang kami dapat akan datang narkotika jenis sabu
melalui penerbangan di mana kami
melakukan pengamanan terhadap FIK warga Kenya perempuan 29 tahun,” jelas
Kapolres Metro Jakarta Pusat dilansir dari Tribunnews, Rabu (2/8/23).
Kapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang
didapat, FIK diketahui berangkat dari Abudja, Nigeria menggunakan maskapai
Qatar Airways. Pada saat tiba di Soetta, FIK juga diketahui menggunakan modus
baru agar sabu yang dibawanya tidak diketahui oleh petugas bandara.
“Dia menggunakan modus baru, dia check ini di Abudja
dan memasukkan barang dan ketika tiba di Soetta seolah-olah tidak memiliki
barang, jadi perilakunya seperti penumpang tanpa bagasi,” jelasnya lebih
lanjut.
Lantaran kedatangan FIK itu telah terpantau, polisi langsung
berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. Alhasil atas
koordinasi itu, Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya berhasil mengamankan pelaku
beserta barang bukti tiga bungkus plastik bening berisikan kristal sabu.
“Dengan total berat 5,102,6 gram yang dimasukkan ke
dalam koper yang ditaruh di bawah pakaian,” tambahnya.
Saat ditangkap, FIK juga dalam keadaan mengandung atau
hamil. Oleh sebab itu guna mendalami sejak kapan FIK berada di Indonesia,
pelaku masih butuh proses pendampingan oleh tim kesehatan.
“Masih kami kembangkan dan saat ini pelaku masih kita
lakukan pendampingan dengan tim kesehatan karena dia sedang hamil tujuh
bulan,” tutupnya.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2
sub pasal 12 ayat 2 UU RI No
36 tentang narkotika.