Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP. Robert Sihombing, S.H, M.H., menyampaikan gagasan ini berawal dari penanganan kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng pada tahun ini menangani terkait 3 kasus satwa liar yang dilindungi.
AKBP. Robert Sihombing, S.H, M.H., menyampaikan, 3 kasus itu adalah jual beli kulit Trenggiling di Terminal Weleri Kendal, Burung Rangkong dari Kalimantan yang masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, dan jual beli kulit harimau yang didapatkan dari Banyumas.
Menurutnya, penegakkan hukum dalam kasus tersebut dilakukan akhirnya lanjut sampai ke kejaksaan dan mendapat vonis.
“Cuma kami berpikir, kalau vonisnya hanya hitungan bulan kami rasa lebih bagus melaksanakan sesuatu sosialisasi kepada masyarakat. Di mana perlindungan terhadap satwa liar yang dilindungi perlu,” ucapnya.
Menurutnya, hal itu dilakukan agar tidak tidak terjadi perdagangan satwa liar yang dilindungi ini secara bebas.
“Itulah yang membuat kami termotivasi dengan gagasan ini,” ungkapnya.
Sehingga ke depan, lanjut dia, terhadap orang-orang yang mempunyai, memiliki, dan akan melakukan kepemilikan dari satwa liar yang dilindungi, supaya tidak naik ke proses hukum.
“Kami sampaikan apakah satwa itu dikembalikan ke tempat asalnya atau dilepas ke hutan bebas atau kami akan lakukan penegakan hukum,” jelasnya.