Dibentuknya Virtual Police merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang sebelumnya memerintahkan jajarannya tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga pencegahan dari tersebarnya hoax maupun ujaran kebencian.
“Atas perintah tersebut, Dittipidsiber Polri harus membuat extra miles efforts. Kami mencoba bergerak aktif melakukan pencegahan terhadap hoax dan ujaran kebencian,” terang Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol. Slamet Uliandi dalam acara soft launching yang ditayangkan di akun YouTube SiberTv, Jumat (19/02/21).
Dalam mencegah penyebaran hoax, Brigjen Pol. Slamet Uliandi mengatakan Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan patroli siber di media sosial mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoax serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram. Paling banyak konten penyebaran hoax ada di Instagram.
Dirtipidum Bareskrim Polri menuturkan bahwa tim patroli Dittipidsiber nantinya akan mengirim pesan berupa direct message (DM) berupa peringatan di dalam pesan tersebut. Di dalam pesan tersebut disampaikan bahwa konten itu mengandung pelanggaran atau hoax.
“Bentuk pesan peringatannya itu nanti kita akan sampaikan secara lengkap dengan informasi mengapa konten tersebut mempunyai pelanggaran atau kah kata-katanya, ataukah mengandung hoax,” tegas Jenderal Bintang Satu.
(ym//)