“Sebagian besar di beberapa Polda sudah melakukan itu. Jadi sudah ada perintah itu kan ya sebelumnya,” Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 22 Februari 2021.
Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan, tes urine dilakukan khususnya kepada anggota yang berdinas di lokasi yang banyak tempat hiburan malam dan juga menjadi perdagangan narkoba.
Kadiv Propam menyebut, tak hanya yang bertugas di lokasi hiburan, tetapi juga akan menyasar anggota yang berdinas di pusat kota. Langkah itu dilakukan sebagai upaya pencegahan dan peredaran yang melibatkan oknum anggota.
“Pencegahan dini anggota Polri terlibat dan terjerumus dalam lingkaran penggunaan dan perdagangan narkoba,” jelas Irjen Pol. Ferdy Sambo pada 19 Februari 2021.