Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol mulai diterapkan sejak Jumat, 1 April 2022.
Hari pertama penerapan, Polda Metro Jaya sudah menindak 19 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan berkendara di jalan tol.
“Ada 19 pelanggaran overspeed pada hari pertama 1 April 2022 kemarin,” jelas Kepala Subdit Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, Sabtu
Sementara untuk pelanggaran over dimension over loading atau ODOL yang diintai menggunakan sensor weight in motion (WIM) belum ditemukan. Pengendara yang terkena e-tilang tersebut harus membayar denda sebagai sanksi pelanggaran yang telah dilakukan.
Bagaimana cara mengetahui terkena e-tilang atau tidak, Cara cek e-tilang secara online Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.
Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
-Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
-Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
-Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”.
-Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No data available”.
-Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Mekanisme e-tilang Sebagai informasi tambahan, tilang elektronik yang mengincar pengendara overspeed dan kendaraan ODOL di sejumlah ruas tol melalui lima tahapan, sebagaimana dilansir laman Polda Metro Jaya. Berikut mekanisme tilang menggunakan metode ETLE:
*Tahap 1 Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
*Tahap 2 Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.