Bid TIK Polda Kepri – Jambi. Polisi berhasil
mengamankan Minsar (50), pelaku pembunuhan terhadap Azwar (40) di Desa Lubuk
Sepuh, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Pelaku diamankan saat pulang kampung
halamannya usai dinyatakan DPO selama kurang lebih 3 tahun. Kasat Reskrim Iptu
Cindo Kottama mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat
kemarin.
“Iya benar pelaku kita amankan di rumahnya di Dusun
Lubuk Buntak, Desa Lubuk Sepuh,” jelas Kasat Reskrim Polres Sarolangun,
Senin .
Kasat menjelaskan, proses penangkapan pelaku cukup lama,
karena selama menjadi buronan polisi, pelaku selalu berpindah-pindah. Kemudian,
mengetahui sedang pulang kampung, polisi langsung menangkap pelaku.
“Pada saat ditangkap pelaku juga sempat mau kabur dari
pintu belakang rumah, tapi berhasil kami amankan,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan bahwa pelaku nekat kembali ke kampung
halamannya karena mengira sudah aman. Sehingga pelaku kembali untuk melepas
rindunya.
“Dikira dia udah aman, makanya dia balik kampung,”
tuturnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Sarolangun untuk
pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 3, tentang
penganiayaan yang berujung meninggal dunia. Ia terancam hukuman 7 tahun
penjara,” tutupnya.