Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Badan Siber dan Sandi
Negara (BSSN) siap berkoordinasi lebih lanjut bersama Polri dan Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bila ada laporan terkait kasus kebocoran
data pengguna pinjaman online (pinjol).
“Soal ini, koordinasi terkait pinjaman online itu
perlu kita koordinasikan bersama Polri dan Kominfo. Tujuannya adalah untuk
mengetahui apakah pinjaman online ini benar terdaftar atau tidak,”
ujar Juru Bicara BSSN Ariandi Putra seperti dikutip dari ANTARA di Jakarta,
Selasa .
Jubir BSSN Ariandi menjelaskan koordinasi bersama Polri
melalui Direktorat Tindak Pidana Siber tersebut dapat berupa pemeriksaan lebih
mendetail untuk mengetahui kebenaran dari kasus yang dilaporkan.
Tujuannya yakni guna menentukan jenis kasus dan regulasi yang
tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut bersama kementerian/lembaga yang
sesuai.
Koordinasi yang dijalankan, kata dia, juga menyangkut
penentuan apakah kasus pinjol tersebut masuk ke delik pidana atau melanggar
aturan hukum yang berlaku.
“Kami bersama Polri juga melakukan pemantauan terkait
pinjaman online yang masuk ke delik pidana. Kalau kasus melanggar
undang-undang, itu akan diproses di Polri,” ujar Jubir BSSN Ariandi.
Sementara, koordinasi BSSN bersama Kominfo dilakukan melalui
menurunkan (take down) semua informasi terkait, bila kasus yang dilaporkan
tidak terbukti kebenarannya. Dalam hal ini, BSSN akan melihat dan memberikan
rekomendasi soal pengamanan sistem elektronik yang ada.
BSSN juga telah menjalin kerja sama yang baik dengan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengamankan sistem elektronik di sektor
perbankan, terutama pihak perbankan yang bergerak langsung di bawah OJK.
“Itu bagian dari infrastruktur informasi digital
negara. Dengan adanya Peraturan Presiden soal Infrastruktur Informasi Vital
(IIV), itu juga mewujudkan bagaimana aturan atau regulasi hukum dalam
melindungi infrastruktur digital salah satunya perbankan,” terang Jubir
BSSN Ariandi.
Terakhir, ia mengaku sudah beberapa kali menggelar audiensi
dengan perwakilan OJK untuk melihat berbagai kemungkinan penguatan sistem
elektronik di sektor perbankan, serta mendiskusikan upaya lain untuk melindungi
masyarakat dari jeratan kasus pinjaman daring.
“Kerja sama kita semakin kita perkuat. Kemudian
Computer Security Incident Response Team (CSIRT) juga sudah kita bangun,”
tutup Jubir BSSN Ariandi.