“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” jelas BPOM dalam keterangan resminya, Rabu, 23 Juli 2024
Sebagai tanggapan, BPOM menginstruksikan penarikan dan pemusnahan seluruh produk roti Okko dari peredaran. Proses penarikan dan pemusnahan produk diawasi oleh unit pelaksana teknis BPOM di daerah. Selain itu, pabrik produksi roti Okko ditutup sementara, dan karyawan dipulangkan hingga hasil pengujian lebih lanjut selesai.
Dilansir dari Bisnis Tempo.com perwakilan PT Abadi Rasa Food, menekankan bahwa produksi dilakukan secara higienis sesuai dengan CPPOB dan mengklaim perusahaan tidak menggunakan bahan pengawet berbahaya. Namun, ia mengakui adanya kemungkinan kesalahan dari pemasok bahan baku.
Meski demikian, Jim memastikan perusahaan melakukan pengujian tambahan di dua lembaga swasta terakreditasi untuk memastikan keamanan produk. Pabrik tetap ditutup hingga BPOM selesai dengan proses pengujian dan verifikasi.