Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) memastikan 23 dari 102 daftar obat sirop masuk kategori aman setelah melalui proses pengujian guna melihat apakah mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Kepala BPOM Penny K. Lukito memastikan produk obat sirop tersebut bebas dari senyawa pelarut yang mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliseron/gliserol.
“Dari 102 obat sirup itu ada 23 produk yang tidak menggunakan keempat pelarut tersebut, sehingga aman digunakan,” terang Penny K. Lukito dikutip dari situs Liputan6.com, Minggu .
Baca juga :