Bongkar Sindikat Perakit Senjata Api di Manokwari, Polisi Berhasil Amankan 6 Orang

bongkar sindikat perakit senjata api di manokwari polisi berhasil amankan 6 orang 65200

Bid TIK Polda Kepri – Manokwari. Polisi berhasil
membongkar sindikat perakit senjata api ilegal di Kawasan Satuan Pemukiman SP
II dan SP III Jalur D Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Dalam pengungkapan
tersebut, sebanyak enam orang dan 12 pucuk senjata api yang telah dirakit
berhasil diamankan. Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Rivadin Benny
Simangunsong, S.I.K., M.Si., membenarkan hal tersebut.

“Benar penangkapan pelaku pembuatan senjata api rakitan
dan 12 pucuk senjata api,” jelas Kapolres, Senin (23/10/23).

Kapolres mengungkapkan bahwa pada Minggu (22/10/2023), tim
Opsnal Sat Reskrim bersama dengan anggota Polsubsektor Maruni melakukan
penggerebekan di SP II dan SP III. Pada awalnya, tim menangkap satu kelompok di
Kampung Sidomuncul SP II yakni Karsiwan (35), Rodi Tirana (38) dan Aris
Rayestia Hadi Prabowo (34). Kemudian, di SP III tim berhasil menangkap tiga
orang lagi yakni Mohamad Saprudin, Mohamad Taslim dan Nanang Maskuri.

 

“Para pemilik dan pembuat senpi kini ditahan di
Mapolresta,” jelasnya lebih lanjut.

Para perakit senjata api tersebut ditangkap berdasarkan
hasil pengembangan tersangka Yustis Iba yang ditangkap pada (2/10/23) lalu.
Dari penangkapan terhadap Yustis, polisi melakukan pengembangan dan menemukan
pelaku dan tempat produksi senpi tersebut.

Para pelaku belajar merakit senjata api dari pelaku
berinisial W, yang saat ini masih dalam pencarian. Senjata api rakitan yang
diproduksi oleh enam pelaku itu dijual ke masyarakat suku Arfak dengan kisaran
harga Rp 10 hingga Rp 15 juta per pucuk.