Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polisi berhasil
membongkar praktik aborsi ilegal yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam kasus tersebut, Kepolisian menangkap dan menetapkan lima orang sebagai
tersangka. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes. Pol. Dr. Leonardus Harapantua
Simarmata Permata, S.Sos., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa salah satu tersangka
utama yang ditangkap yakni berinisial S.
“Ini adalah tersangka utama yang melakukan praktik
aborsi,” jelas Kapolres Metro Jaktim dilansir dari CNNIndonesia, Sabtu
(20/5/23).
Tersangka selanjutnya adalah HH. Ia berperan membantu S
selaku tersangka utama untuk melakukan tindakan aborsi. Lalu, tersangka IS yang
berperan menjaga lokasi tempat praktik aborsi. Kemudian, tersangka SR bertugas
membawa mobil dan menjemput korban yang mau melakukan aborsi. Selain itu, ia
juga berperan menerima uang pembayaran dari korban.
“Dijemput dan dibawa korban ini dari salah satu rumah
sakit di wilayah Jakarta Timur, Jalan Kayu Putih, salah satu rumah sakit di
sana, tapi enggak ada hubungan dengan rumah sakit itu, hanya dijemput saja di
situ,” jelasnya lebih lanjut.
Kapolres mengungkapkan saat korban sudah sampai di tempat
praktik, tersangka akan melakukan USG. Tujuannya, untuk mengetahui kondisi
janin yang ada di kandungan korban.
“Kemudian pasien dilakukan aborsi dengan cara dilakukan
vakum,” tambahnya.
Kapolres pun mengungkapkan, praktik aborsi ini mematok tarif
bervariasi antara Rp4,5 juta hingga Rp9 juta, tergantung usia kandungan korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP.