Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI
melibatkan masyarakat desa, terutama tim penggerak desa untuk peningkatan
kesadaran deteksi dini terhadap radikalisme dan terorisme.
Untuk itu, Subdirektorat Kesiapsiagaan dan Pengendalian
Krisis BNPT RI mengadakan intervensi sosial kedua Program Desa Siap Siaga yang
diselenggarakan di Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten
Pringsewu, Lampung.
“Melalui Desa Siap Siaga sendiri memberikan pemahaman
peningkatan kemampuan keterampilan kepada masyarakat,” ujar Kepala
Subdirektorat Kesiapsiagaan dan Pengendalian Krisis BNPT RI Indra Gunawan dalam
keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (20/10/23).
Ia menjelaskan Program Desa Siap Siaga tersebut mengedukasi
masyarakat tentang hal-hal yang bertentangan dengan ideologi, kearifan lokal,
dan budaya Indonesia.
“Kita berikan pengetahuan kepada masyarakat, sehingga
masyarakat memiliki kesadaran terhadap ancaman radikalisme dan terorisme,” ujar
Kasubdit Indra.
BNPT RI meyakini peningkatan kesadaran masyarakat desa akan
berfungsi dalam pembentukan sistem deteksi dini terhadap adanya kemungkinan
menyusupnya ideologi-ideologi menyimpang yang ingin memanfaatkan masyarakat
demi kepentingan kelompok.
Sejauh ini, Desa Siap Siaga sudah dijalankan di lima wilayah
berbeda, yakni terdiri dari empat desa dan satu kelurahan.
“Di antaranya adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Mojokerto,
Kabupaten Sukabumi, Kelurahan Penatoi di Bima, Nusa Tenggara Barat, dan
Pringsewu,” tutur Kasubdit Indra.
Sebelumnya, Kepala BNPT Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel
mengatakan desa siap siaga adalah program yang bertujuan untuk menciptakan desa
yang toleran dan mampu mencegah masuknya ideologi radikalisme, ekstremisme, dan
terorisme.
Ada tiga kriteria desa yang akan menjadi agen perdamaian dan
penanggulangan terorisme. Pertama, desa harus mampu menjaga moderasi beragama
di lingkungan masyarakatnya.
Kedua, desa tersebut harus mampu menjaga kerukunan dan
harmonisasi antarmasyarakat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Ketiga, siap memastikan menolak semua praktik kekerasan, radikalisme
dan sejenisnya.