Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Badan Narkotika Nasional
(BNN) RI mengamankan 110 kilogram sabu dari enam tersangka pada dua lokasi
berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Hal tersebut diungkap Kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus
Reinhard Golose dalam konferensi pers di kantornya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Deputi Pemberantasan
dengan jajaran yang sudah mengungkap barang bukti yang cukup fantastis,
sebanyak 110.400 gram dari enam orang tersangka, dari dua lokasi yang berbeda,”
ujar Komjen Pol. Petrus Reinhard, Selasa (18/7/23).
Komjen Pol. Petrus Reinhard menjelaskan, sabu yang berasal
dari anmar tersebut merupakan produksi super laboratorium. Pasalnya, kata
dia, sabu yang diamankan memiliki kemasan dan kualitas yang baik.
“Ini diyakini dengan betul bahwa (sabu) ini berasal
dari superlab, bukan hanya kitchen laboratory atau clandestine laboratory yang
sederhana. Dengan kualitas seperti ini, packing dan sebagainya, ini
betul-betul dari transnational organized crime yang perlu
kita hadapi bersama,” ucapnya.
Lebih lanjut Golose menjelaskan, kasus pertama terjadi di
kawasan Pesisir Pantai Laweung, Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Provinsi Aceh, BNN
Provinsi Aceh, dan BNN Kota Pidie melakukan penyisiran selama hampir dua pekan,
hingga akhirnya berhasil meringkus tiga tersangka pada Senin, 19 Juni 2023.
Tiga orang tersangka berinisial HE, R, dan MF kedapatan
membawa sabu dari Perairan Langkawi Malaysia menuju perairan Indonesia melalui
jalur pantai Laweung, Aceh menggunakan kapal jenis oskadon. Ketiganya diringkus
saat hendak meninggalkan Pesisir Pantai Laweung, Aceh.
“Kepada petugas, para tersangka mengaku telah menyerahkan
barang bukti tersebut pada tiga orang pria berinisial BUL (DPO), RAH (DPO), dan
BIR (DPO) di Tepi Kuala Pantai Laweung,” tutur Komjen Pol. Petrus Reinhard.
Pengejaran kemudian dilanjutkan hingga Selasa 20 Juni 2023.
Tim gabungan menyita empat karung sabu dengan berat mencapai 105.213 gram.
Berikutnya, BNN RI mengungkap penyelundupan sabu di kawasan
Sanggau, Kalimantan Barat. Sebanyak 5.187 gram sabu yang diselundupkan di dalam
pintu kiri dan kanan mobil berhasil diamankan pada Jumat, 23 Juni 2023.
Komjen Pol. Petrus Reinhard mengatakan mobil tersebut
digunakan oleh tiga orang tersangka, yakni HAR, MWA, dan JOH. Petugas
menghentikan laju kendaraan ketiga tersangka di Jl. Tayan, Kelurahan Sosok,
Tayan Hulu, Sanggau, Kalimantan Barat.
“Tim BNN juga melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku
yang bertempat di Jalan MT. Haryono, Akcaya, Pontianak Selatan, Kalimantan
Barat. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita beberapa unit handphone
sebagai bukti percakapan adanya transaksi yang dilakukan oleh tiga pelaku,”
terang Komjen Pol. Petrus Reinhard.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 ayat
(2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal
hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Jika diasumsikan satu gram dilakukan atau digunakan oleh
dua orang, maka secara tidak langsung, BNN RI telah menyelamatkan generasi muda
bangsa sebanyak 220.800 orang,” tutup Komjen Pol. Petrus Reinhard.