Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 20.988,10 gram (20,9 kilogram) sabu-sabu dan 11,34 gram ganja.
“Ini hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta,” ujar Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. I Wayan Sugiri dalam konferensi pers, Jumat .
Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang diungkap akhir 2023 dengan jumlah tersangka delapan orang yang penanganannya berlokasi di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta.
Deputi Sugiri menyebutkan 15.910.1 gram sabu-sabu didapat dari sindikat narkotika jaringan Malaysia-Kalimantan. Adapun pengungkapan kasus pada 27 November 2023.