Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Badan Narkotika Nasional
(BNN) RI memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkoba yang disita pada
kasus periode Juni-Agustus 2023.
“Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 115.905
gram sabu, 323.359 butir ekstasi, 61.140 butir tablet narkotika, 234 gram
tembakau sintetis, dan 51.682,7 gram ganja. Ini kali kedelapan BNN RI melakukan
pemusnahan barang bukti sepanjang tahun 2023,” ujar kepala BNN RI Komjen
Pol. Petrus Reinhard Golose, Senin (11/9/23).
Komjen Pol. Petrus Reinhard mengatakan pemusnahan ganja,
ekstasi, tembakau sintetis, dan sabu-sabu tersebut merupakan hasil dari 13
laporan kasus narkotika (LKN) yang melibatkan jaringan sindikat narkotika, baik
nasional maupun internasional, dengan tersangka sebanyak 19 orang.
Rincian barang bukti yang disita dari 13 kasus itu sebanyak
116.024,16 gram sabu, 323.822 butir ekstasi, 61.200 butir tablet narkotika, 236
gram tembakau sintetis, dan 53.010,97 gram ganja.
Sebelum dilakukan pemusnahan, kata Komjen Pol. Petrus
Reinhard, telah disisihkan 119.16 gram sabu, 463 butir ekstasi, 60 butir tablet
narkotika, 2 gram tembakau sintetis, dan 1.328,27 gram ganja untuk kepentingan
iptek dan uji laboratorium di persidangan.
“Sesuai dengan Pasal 91, 92 UU 35/2009, yaitu barang
sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan penyidik
yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan,” tutur Komjen Pol. Petrus
Reinhard.
Ia mengatakan bahwa modus operandi pelaku narkotika selalu
berubah-ubah dan mengelabui para petugas. Dalam bidang penanggulangan
narkotika, BNN selalu menerapkan prinsip-prinsip “zero tolerance”
terhadap penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini, ujarnya,
merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik dan
sesuai dengan slogan ‘War on Drugs’. Pengungkapan dan pemusnahan ini telah
menyelamatkan sekitar 642.267 jiwa,” tutup Komjen Pol. Petrus Reinhard.