BNN Jakut Jerat Seorang Wanita Karena Rumah jadi Tempat Narkotika

bnn jakut jerat seorang wanita karena rumah jadi tempat narkotika 59516

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. BNN Kota Jakarta Utara
menjerat seorang wanita berinisial FS (42) sebagai tersangka karena menjadikan
rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika di Warakas I, Tanjung Priok. 

“Tersangka FS, dalam pengakuannya ia sudah menjadi
perantara pengedaran narkotika sebanyak empat kali. Ia menunggu perintah dari
seorang berinisial L sekaligus pemasok barang haram tersebut,” ungkap
Kepala BNN Kota Jakarta Utara Kombes. Pol. Bambang Yudistira dilansir dari
laman antaranews, Senin (12/6/23).

Kombes. Pol. Bambang Yudistira mengatakan tersangka yang
telah melakukan tindak pidana narkotika golongan I ini dapat dijerat dengan
pidana penjara di atas lima tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2)
subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

 

“Pengungkapan ini menindaklanjuti informasi masyarakat
mengenai adanya rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika di wilayah
Warakas I, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari informasi tersebut, tim melakukan
penyelidikan di wilayah Warakas I, Tanjung Priok dan berhasil meringkus
tersangka wanita 42 tahun berinisial FS di kediamannya,” jelas Kepala BNN
Kota Jakarta Utara.

Dari penyelidikan tersebut, BNN Jakarta Utara menemukan
barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal berwarna putih yang
merupakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, dengan
berat 86,39 gram.

“Ditemukan juga barang bukti berupa dua buah ponsel warna
merah dan hijau, satu buah timbangan digital dan tiga kotak kecil penyimpanan
berwarna cokelat,” ungkap Kepala BNN Kota Jakarta Utara.

Kepala BNN Kota Jakarta Utara memberikan apresiasi kepada
masyarakat atas informasi yang menjadi awal pengungkapan kasus tersebut, karena
informasi yang diberikan telah menyelamatkan lebih kurang 106 jiwa di wilayah
Jakarta Utara.