Tribratabews.polri.go.id – Pontianak. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat menerima sebanyak 15 ekor burung kasturi jenis Kepala Hitam (Lorius Lory), hasil tangkapan oleh Unit 2 Subdit 4 Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar.
Kronologi penangkapan berasal dari adanya informasi mengenai sebuah rumah di Kecamatan Mempawah, Kabupaten Mempawah yang memiliki hewan dilindungi atas nama pria berisinial AT (51).
Warga Kabupaten Mempawah ini memiliki sebanyak 15 ekor burung kasturi jenis kepala hitam dan tidak dapat menunjukkan legalitas atau izin atas kepemilikan hewan tersebut, sehingga petugas melakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti.
Pihaknya mengamankan sebanyak 15 ekor burung kasturi jenis kepala hitam, di antaranya 13 ekor ukuran dewasa, dan 2 ekor ukuran anakan.
“Sementara itu, untuk pemilik satwa hingga saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit 2 Subdit 4 Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar,” jelas Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Sadtata Noor Adirahmanta, Rabu, (20/1/2021).
Dari hasil pemeriksaan dan kesehatan satwa semua dalam keadaan sehat, sampai saat ini BKSDA Kalbar masih melakukan koordinasi untuk meminta arahan dari KLHK Jakarta.
Mengingat satwa ini merupakan satwa yang yang bukan berasal dari Kalimantan Barat habitat asli satwa tersebut dari wilayah Timur, salah satunya dari daerah Irian Jaya (Papua Barat, Papua Nugini).
“Atas perbuatannya, AT dikenakan pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta,” tegasnya.
Kronologi penangkapan berasal dari adanya informasi mengenai sebuah rumah di Kecamatan Mempawah, Kabupaten Mempawah yang memiliki hewan dilindungi atas nama pria berisinial AT (51).
Warga Kabupaten Mempawah ini memiliki sebanyak 15 ekor burung kasturi jenis kepala hitam dan tidak dapat menunjukkan legalitas atau izin atas kepemilikan hewan tersebut, sehingga petugas melakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti.
Pihaknya mengamankan sebanyak 15 ekor burung kasturi jenis kepala hitam, di antaranya 13 ekor ukuran dewasa, dan 2 ekor ukuran anakan.
“Sementara itu, untuk pemilik satwa hingga saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit 2 Subdit 4 Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar,” jelas Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Sadtata Noor Adirahmanta, Rabu, (20/1/2021).
Dari hasil pemeriksaan dan kesehatan satwa semua dalam keadaan sehat, sampai saat ini BKSDA Kalbar masih melakukan koordinasi untuk meminta arahan dari KLHK Jakarta.
Mengingat satwa ini merupakan satwa yang yang bukan berasal dari Kalimantan Barat habitat asli satwa tersebut dari wilayah Timur, salah satunya dari daerah Irian Jaya (Papua Barat, Papua Nugini).
“Atas perbuatannya, AT dikenakan pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta,” tegasnya.