BKN: Terbitnya SE Bukan Pengekangan, Tapi Kontribusi ASN Tekan Pandemi Covid-19

Bid TIK Polda Kepri

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf menjelaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 bukan langkah pengekangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi kontribusi bersama komponen masyarakat untuk menekan pandemi Covid-19.

Kategori pelanggaran yang dimaksud dalam SE tersebut, adalah sebagai berikut:

1. Kategori I saat SE Menpan pertama 36/2020;
2. Kategori II saat SE Menpan kedua 41/2020;
3. Kategori III saat SE Menpan ketiga 46/2020.

Tujuan SE ini, menurut Deputi PMK BKN menyampaikan untuk mendukung program pemerintah atas instruksi Presiden karena ASN harus sebagai role model untuk mengikuti instruksi Pemerintah ini sehingga diikuti oleh masyarakat.

“SE Kepala ini hanya untuk pedoman bagi PPK dan tindak lanjut dari aturan yang sudah ada sebelumnya. Silakan ditaati oleh seluruh perangkat instansi pemerintah,” ujar Deputi PMK BKN.

Perkecualian Sakit atau Istri Melahirkan

Menjawab pertanyaan soal ASN pulang sebelum 30 Maret, Waka BKN menjawab bahwa SE Menteri PANRB pertama dikeluarkan pada 30 Maret 2020, apabila ada ASN yang melakukan pergerakan mudik sebelum SE ini maka tidak dikenakan pelanggaran ini.

Jika seorang ASN yang sakit atau anggota keluarga sakit saat SE ini sudah keluar, Waka BKN menjawab mengacu kepada SE Menpan terakhir, kasus itu termasuk dalam pengecualian karena yang bersangkutan (ybs) sakit dan dapat mengajukan cuti alasan sakit dan hal ini juga berlaku kalau ada kerabat atau keluarga yang sakit.

Deputi PMK BKN menerangkan bahwa
kata kuncinya adalah ybs pada contoh kasus itu tidak dihukum dan dalam SE Menteri PANRB juga disampaikan dalam keadaan terpaksa ASN dapat berpergian dengan izin atasan.

“Ini termasuk juga jika keluarganya sakit. Kata kuncinya adalah atasan berikan izin dengan mempertimbangkan ketentuan dan potensi kerugian bagi orang lain,” tambah Deputi PMK BKN.

Soal bepergian ke luar daerah yang diatur dalam SE, Waka BKN menyebutkan bahwa yang gak boleh itu pergerakan dalam arti satu tempat ke tempat lain.

“Selama situasi wabah ini, ASN diharapkan tidak melakukan pergerakan apapun terlepas dari jarak titik yang ditempuh. Esensinya bukan persoalan jarak tempuh, tetapi larangan batasan pergerakan aktivitas mudik bagi ASN selama masa darurat ini,” kata Waka BKN.

Metode penjatuhan hukuman disiplin PP 53 2010 ini, menurut Waka BKN, bisa dilakukan secara online termasuk pemeriksaannya.

“Selama ini juga pertemuan kita lakukan virtual. Proses administrasi juga kita lakukan secara digital. Silakan PPK instansi menyiapkan metode atau tools pemeriksaan ini secara online,” tandas Waka BKN.

PPK, menurut Waka BKN, juga dapat langsung turun tangan lakukan pemeriksaan dan berita acara juga bisa dilakukan secara online dan bila diperlukan BKN juga akan mengeluarkan pedoman pemeriksaan.

Menjawab pertanyaan soal mendampingi istri melahirkan, Waka BKN menyampaikan bahwa pada dasarnya setiap atasan memang dilarang memberikan cuti sejak dan selama masa pandemi ini.

“Namun ada pengecualiannya dalam situasi tertentu. Misalnya ketika ada yang sakit, meninggal, termasuk suami yang mendampingi istri melahirkan,” ujar Waka BKN.

Proses hukuman disiplin, menurut Waka BKN tetap mengacu pada PP 53/2010 dan masing-masing PPK diwajibkan melakukan pendataan terhadap ASN di lingkungannya, khususnya soal pergerakan ASN di tengah pandemi ini.

Di akhir jawaban, Deputi PMK BKN menyampaikan bahwa BKN hanya mengingatkan bahwa ASN memberikan contoh bagi masyarakat.

Imbauan Pemerintah bagi ASN, lanjut Deputi PMK BKN, agar tidak mudik ini juga bisa dicontohkan kepada masyarakat, yang penting harapannya tidak ada ASN yang sampai dijatuhi hukdis.

“Semoga dengan SE ini justru berdampak pada ASN tidak melakukan mudik. Harapannya SE ini jadi alat preventif yang berakibat ASN berpikir ulang untuk melakukan kegiatan mudik di tengah situasi wabah ini,” pungkas Deputi PMK BKN. (FID/EN)