Kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, ketujuh pemuda tersebut diamankan di dua lokasi berbeda. Yaitu, di Jalan Murahnara dan Desa Babadan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Baca juga :
“Dalam patroli itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong dan tidak di lengkapi surat serta satu buah sarung yang sudah di lilit menggunakan lakban,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada kesempatan itu petugas yang berpatroli juga memberikan imbauan dan nasehat kepada para remaja tersebut yang mayoritas masih pelajar. Adapun kegiatan yang akan mereka lakukan itu selain melanggar hukum dan undang-undang, juga sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.