Bid TIK Polda Kepri – Karawang. Kepolisian membekuk
tiga orang pengedar obat keras tertentu (OKT) di Kabupaten Karawang, Jawa
Barat. Polisi pun mengamankan 10.424 butir tramadol dan hexymer dalam
penangkapan tersebut. Para pelaku
tersebut berinisial I, MR dan MW. Mereka beroperasi dengan mengedarkan obat
keras ilegal berkedok warung nasi untuk mengelabuhi petugas dan warga.
“Untuk peredaran obat keras tertentu berkedok warung
nasi. Di tempat itu banyak orang membeli untuk makan ataupun hanya sekedar
ngopi, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan terhadap warga sekitar,”
jelas Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Arifin dilansir dari
Kompas, Selasa (25/7/23).
Namun aksi para pelaku tercium polisi. Saat transaksi OKT berjalan, petugas
langsung melakukan penangkapan.
“Para konsumen penikmat Obat Keras Tertentu tersebut
kocar-kacir berlarian, hingga mengundang warga masyarakat sekitar. Pelaku dan
pembeli pun dapat kami amankan,” jelasnya lebih lanjut.
Mayoritas pembeli OKT merupakan kalangan menengah ke bawah
karena harganya yang ekonomis.
“Namun Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang
berkomitmen akan tetap dan terus memberantas Narkotika hingga ke akar-akarnya,
sesuai dengan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, tidak ada kejahatan
yang berdiri di atas Negara,” tutupnya.
Atas perbuatannya para tersangka peredaran OKT dijerat Pasal
196 Jo 197 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15
tahun.