Agar Tidak Kehilangan Hak Pilih, Kemendagri Dorong Penduduk Lakukan Perekaman KTP-El
Bid TIK Polda Kepri Agar tidak kehilangan hak pilih, setiap penduduk harus memiliki kesadaran dan pro aktif melakukan perekaman KTP-el di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota. Jika tidak, penduduk harus legowo tidak bisa memilih dan kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 17 April 2019 mendatang. Hal ini adalah implikasi dari aturan dalam Undang-Undang Pemilu yang kemudian diperkuat…
