Bid TIK Polda Kepri – Lampung. Polisi berhasil menemukan
ladang ganja yang berada di Kebun Kopi Dusun Talang Jawa, Kabupaten Oku
Selatan, Sumatera Selatan, Sabtu . Kasat Narkoba, Iptu Jhoni
Apriwansyah menjelaskan bahwa pengungkapan ladang ganja tersebut merupakan
hasil penyelidikan dari kasus penangkapan seorang pemuda yang kedapatan membawa
ganja. Pemuda itu diamankan saat berada di Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau,
Kabupaten Lampung Barat.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti
berupa plastik bening yang didalamnya terdapat kertas berwarna putih berisi
ganja,” jelas Iptu Jhoni, Sabtu .
Pihaknya langsung menginterogasi terhadap pelaku terkait
dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut. Setelah mendapat pengakuan dari
terduga pelaku personil dari Satreskoba Polres Lampung Barat langsung menuju
lokasi dimaksud.
Kemudian pada hari Jumat petugas gabungan
berhasil tiba di lokasi dan langsung melakukan pengecekan.
“Dari lokasi kami mengamankan barang bukti sebanyak
16 bibit tanaman ganja yang berada di
dalam polybag berwarna hitam dan 29 bibit tanaman ganja, kemudian pelaku
beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan
pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan
Narkotika Jenis ganja sebagaimana
dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1. Atau pasal 111 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam
dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.