Berantas Peredaran Narkoba, Polda Kaltim Berhasil Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu

berantas peredaran narkoba polda kaltim berhasil gagalkan peredaran 25 kg sabu 31320
Bid TIK Polda Kepri Sebanyak 25 kilogram narkoba jenis sabu yang akan diedarkan di Kota Balikpapan dan Parepare berhasil digagalkan oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Kaltim, Kapolda Kaltim, Irjen. Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si., menjelaskan bahwa jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan sebuah perahu motor bermuatan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kg di dermaga kapal nelayan kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar Baru Balikpapan Timur.

Kapal motor itu diawaki oleh tersangka L.O.A.M (motoris), L.O.S.L (ABK), dan S (ABK).

“Setelah diinterogasi, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari Sebatik, Nunukan atas suruhan bosnya yang ada di Pare-Pare, Sulsel. Rencananya 12 kilogram itu akan diturunkan di Balikpapan dan 13 kilogram lagi di Parepare,” jelas Kapolda Kaltim.

“Sekitar 10 menit setelah penangkapan tiga tersangka, kemudian diamankan lagi 2 tersangka A.A.T dan R.A.A di Jembatan Manggar yang bertugas untuk mengambil Sabu 12 kilogram dari L.O.A.M. dkk untuk dibawa ke Samarinda,” tambah Kapolda Kaltim.

Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan bahwa jika dikonversikan, Polda Kaltim berhasil menyelamatkan 125.000 jiwa dari bahaya narkoba.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah perahu motor, 5 buah handphone, 2 unit sepeda motor dan 1 buah tas ransel.

Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.